Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2016

Apa itu ?? Oh Cara Perpanjang SIM Online di Indonesia

Gambar
Kini layanan perpanjang SIM (Surat Ijin Mengemudi) "ONLINE", yang dimaksud Online bukan via internet namun data pemilik SIM antar polda sudah terkoneksi dengan database pendudukan (E-KTP) secara nasional yang ada di Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri). wow keren... hmm masih bingung katanya online kok gk bisa diakses secara internet?? Jadi pengertiannya adalah pemilik SIM sebelumnya membuat SIM didaerah asal, saat ini pemilik SIM tersebut bekerja diluar kota atau tinggal diluar kota untuk melakukan perpanjangan SIM-nya dapat dilakukan dikota yang saat ini dia tinggal. untuk waktu perpajangan SIM diantaranya ; 1. Mulai dari 14 (Empat Belas) hari sebelum masa berlaku SIM habis 2. Batas akhir perpanjang SIM 3 (tiga) bulan setelah masa berlaku SIM. Jika melewati tenggat waktu harus  kembali membuat SIM baru. Ada 2 cara untuk melakukan perpanjang SIM : Berkas dokumen yang harus dipersiapkan untuk memperpanjang SIM hanya dua, yaitu: e-KTP asli dan fotoko