Apa itu ?? Oh Cara Perpanjang SIM Online di Indonesia
Kini layanan perpanjang SIM (Surat Ijin Mengemudi) "ONLINE", yang dimaksud Online bukan via internet namun data pemilik SIM antar polda sudah terkoneksi dengan database pendudukan (E-KTP) secara nasional yang ada di Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri). wow keren... hmm masih bingung katanya online kok gk bisa diakses secara internet??
Jadi pengertiannya adalah pemilik SIM sebelumnya membuat SIM didaerah asal, saat ini pemilik SIM tersebut bekerja diluar kota atau tinggal diluar kota untuk melakukan perpanjangan SIM-nya dapat dilakukan dikota yang saat ini dia tinggal.
untuk waktu perpajangan SIM diantaranya ;
1. Mulai dari 14 (Empat Belas) hari sebelum masa berlaku SIM habis
2. Batas akhir perpanjang SIM 3 (tiga) bulan setelah masa berlaku SIM.
Jika melewati tenggat waktu harus kembali membuat SIM baru.
Ada 2 cara untuk melakukan perpanjang SIM :
Untuk wilayah Jakarta, informasi mengenai jadwal lokasi Mobil SIM Keliling dapat diperoleh melalui SMS ke 1717, radio Metro Jaya FM 107.8 MHz, atau Situs kepolisian. Waktu pelayanan antara pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Untuk wilayah Depok, informasi mengenai jadwal lokasi SIM Keliling, silakan telepon ke Polres Depok.
Namun Hanya melayani perpanjangan SIM A & SIM C.
Ada 2 cara untuk melakukan perpanjang SIM :
Berkas dokumen yang harus dipersiapkan untuk memperpanjang SIM hanya dua, yaitu:
- e-KTP asli dan fotokopi
- SIM lama yang asli
Untuk wilayah Jakarta, informasi mengenai jadwal lokasi Mobil SIM Keliling dapat diperoleh melalui SMS ke 1717, radio Metro Jaya FM 107.8 MHz, atau Situs kepolisian. Waktu pelayanan antara pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Untuk wilayah Depok, informasi mengenai jadwal lokasi SIM Keliling, silakan telepon ke Polres Depok.
Namun Hanya melayani perpanjangan SIM A & SIM C.
2. Gerai SIM/SIM Corner
Gerai SIM ini tersebar di sejumlah
tempat keramaian yang mudah dijangkau di seluruh Indonesia, di antaranya
di pusat perbelanjaan atau mal. Layanan perpanjangan SIM di Gerai SIM
ini juga buka di hari Sabtu, beberapa bahkan di hari Minggu. Jam
pelayanan selengkapnya:
- Senin – Jumat: 08.00 WIB – 14.00 WIB
- Sabtu : 08.00 WIB – 11.00 WIB
Bagi perantau, jika waktu
memperpanjang SIM telah melewati tenggat waktu tiga bulan setelah masa
berlaku SIM berakhir, maka harus mengurus perpanjangan SIM tersebut di
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas SIM (Untuk Satpas SIM
Polda Metro Jaya berlokasi di Jl. Daan Mogot Km. 11, Jakarta Barat)
untuk pembuatan SIM baru.
3. Perpanjang SIM melalui website Korplantas : KORPLANTAS.POLRI.GO.ID
Setelah mengisi form tersebut check email aktif yang anda masukkan tadi, Anda akan diberikan semacam kode booking, kode tersebut Anda print dan kemudian Anda bawa ke gerai pembuatan SIM yang Anda tentukan saat pengisian formulir online tadi. Petugas kemudian akan melakukan verifikasi data Anda sebelum melakukan pengambilan foto dan mencetak SIM-nya.
Untuk prosedur perpanjangannya, adalah sebagai berikut :
1. Pemeriksaan Kesehatan
2. Pembayaran
3. Menyerahkan Kode Boking (Jika ada) atau Mengisi Formulir Pendaftaran
4. Penyerahan Berkas Pendaftaran
5. Pengambilan Foto, Sidik Jari, dan tanda tangan
6. Pengambilan SIM
DAERAH | DAERAH | ||
1 | Serang | 24 | Polresta Jayapura |
2 | Polrestabes Surabaya | 25 | Polres Manokwari |
3 | Polrestabes Bandung | 26 | Polres Ternate |
4 | Polrestabes Semarang | 27 | Polrestabes Makassar |
5 | Polresta Denpasar | 28 | Polrestabes Medan |
6 | Polresta Bandar Lampung | 29 | Polresta Pontianak |
7 | Polresta Palembang | 30 | Polresta Banda Aceh |
8 | Polres Kupang | 31 | Polresta Padang |
9 | Polres Daan Mogot | 32 | Polresta Pekanbaru |
10 | Polrestro Jakarta Utara | 33 | Polresta Bengkulu |
11 | Polrestro Jakarta Barat | 34 | Polresta Jambi |
12 | Polrestro Jakarta Selatan | 35 | Polres Mataram |
13 | Polrestro Jakarta Pusat | 36 | Polres Bulungan |
14 | Polrestro Jakarta Timur | 37 | Polresta Banjarmasin |
15 | Polresta Tangerang | 38 | Polres Palangkaraya |
16 | Polres Tangerang Kabupaten I | 39 | Polresta Mamuju |
17 | Polres Tangerang Kabupaten II | 40 | Polresta Kendari |
18 | Polrestro Bekasi Kota | 41 | Polresta Manado |
19 | Polres Bekasi | 42 | Polresta Palu |
20 | Polresta Depok | 43 | Polresta Pangkal Pinang |
21 | Polresta Depok (Pasar Segar) | 44 | Polresta Gorontalo |
22 | Polres Sleman | 45 | Polresta Balerang |
23 | Polresta Ambon |
Biaya Perpanjang SIM
iaya yang ditetapkan untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B1: Rp120.000
- SIM B2: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
Biaya tambahan:
- Asuransi: Rp30.000
Just Share, Catatan Ini hasil googling dan pengalaman. setiap tulisan maupun isi selalu ada tanda "Original" (Hasil karya tulisan saya sendiri), "Copy" (Hasil Googling berikut Sumur). inti dari blog ini tercipta adalah sebagai konsumsi pribadi, namun terbuka untuk pengunjung blog yang membutuhkan. Salam Sukses
Komentar
Posting Komentar