Apa itu ?? Oh Cara Perpanjang SIM Online di Indonesia


Kini layanan perpanjang SIM (Surat Ijin Mengemudi) "ONLINE", yang dimaksud Online bukan via internet namun data pemilik SIM antar polda sudah terkoneksi dengan database pendudukan (E-KTP) secara nasional yang ada di Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri). wow keren... hmm masih bingung katanya online kok gk bisa diakses secara internet??

Jadi pengertiannya adalah pemilik SIM sebelumnya membuat SIM didaerah asal, saat ini pemilik SIM tersebut bekerja diluar kota atau tinggal diluar kota untuk melakukan perpanjangan SIM-nya dapat dilakukan dikota yang saat ini dia tinggal.

untuk waktu perpajangan SIM diantaranya ;

1. Mulai dari 14 (Empat Belas) hari sebelum masa berlaku SIM habis
2. Batas akhir perpanjang SIM 3 (tiga) bulan setelah masa berlaku SIM.
Jika melewati tenggat waktu harus  kembali membuat SIM baru.

Ada 2 cara untuk melakukan perpanjang SIM :
Berkas dokumen yang harus dipersiapkan untuk memperpanjang SIM hanya dua, yaitu:
  1. e-KTP asli dan fotokopi
  2. SIM lama yang asli
1. Mobil SIM Keliling

  Untuk wilayah Jakarta, informasi mengenai jadwal lokasi Mobil SIM Keliling dapat diperoleh melalui SMS ke 1717, radio Metro Jaya FM 107.8 MHz, atau Situs kepolisian. Waktu pelayanan antara pukul 08.00 – 12.00 WIB.

   Untuk wilayah Depok, informasi mengenai jadwal lokasi SIM Keliling, silakan telepon ke Polres Depok.

Namun Hanya melayani perpanjangan SIM A & SIM C.


2. Gerai SIM/SIM Corner

Gerai SIM ini tersebar di sejumlah tempat keramaian yang mudah dijangkau di seluruh Indonesia, di antaranya di pusat perbelanjaan atau mal. Layanan perpanjangan SIM di Gerai SIM ini juga buka di hari Sabtu, beberapa bahkan di hari Minggu. Jam pelayanan selengkapnya:
  • Senin – Jumat: 08.00 WIB – 14.00 WIB
  • Sabtu : 08.00 WIB – 11.00 WIB
Bagi perantau, jika waktu memperpanjang SIM telah melewati tenggat waktu tiga bulan setelah masa berlaku SIM berakhir, maka harus mengurus perpanjangan SIM tersebut di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas SIM (Untuk Satpas SIM Polda Metro Jaya berlokasi di Jl. Daan Mogot Km. 11, Jakarta Barat) untuk pembuatan SIM baru.

3. Perpanjang SIM melalui website Korplantas : KORPLANTAS.POLRI.GO.ID

Fasilitas ini baru tersedia di daerah JAKARTA.
Setelah mengisi form tersebut check email aktif yang anda masukkan tadi, Anda akan diberikan semacam kode booking, kode tersebut Anda print dan kemudian Anda bawa ke gerai pembuatan SIM yang Anda tentukan saat pengisian formulir online tadi. Petugas kemudian akan melakukan verifikasi data Anda sebelum melakukan pengambilan foto dan mencetak SIM-nya.

http://www.bagaimanacaranya.co/wp-content/uploads/2015/12/cara-perpanjang-sim-online-kode-booking.jpg
 Untuk prosedur perpanjangannya, adalah sebagai berikut :

1. Pemeriksaan Kesehatan
2. Pembayaran 
3. Menyerahkan Kode Boking (Jika ada) atau Mengisi Formulir Pendaftaran
4. Penyerahan Berkas Pendaftaran
5. Pengambilan Foto, Sidik Jari, dan tanda tangan
6. Pengambilan SIM

 Berikut daerah tempat Pernpanjang SIM Online :

DAERAH DAERAH
1 Serang 24 Polresta Jayapura
2 Polrestabes Surabaya 25 Polres Manokwari
3 Polrestabes Bandung 26 Polres Ternate
4 Polrestabes Semarang 27 Polrestabes Makassar
5 Polresta Denpasar 28 Polrestabes Medan
6  Polresta Bandar Lampung 29 Polresta Pontianak
7 Polresta Palembang 30 Polresta Banda Aceh
8 Polres Kupang 31 Polresta Padang
9 Polres Daan Mogot 32 Polresta Pekanbaru
10 Polrestro Jakarta Utara 33 Polresta Bengkulu
11 Polrestro Jakarta Barat 34 Polresta Jambi
12 Polrestro Jakarta Selatan 35 Polres Mataram
13  Polrestro Jakarta Pusat 36 Polres Bulungan
14 Polrestro Jakarta Timur 37 Polresta Banjarmasin
15 Polresta Tangerang 38 Polres Palangkaraya
16 Polres Tangerang Kabupaten I 39 Polresta Mamuju
17 Polres Tangerang Kabupaten II 40 Polresta Kendari
18 Polrestro Bekasi Kota 41 Polresta Manado
19 Polres Bekasi 42 Polresta Palu
20 Polresta Depok 43 Polresta Pangkal Pinang
21 Polresta Depok (Pasar Segar) 44 Polresta Gorontalo
22 Polres Sleman 45 Polresta Balerang
23 Polresta Ambon

Biaya Perpanjang SIM
iaya yang ditetapkan untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B1: Rp120.000
  • SIM B2: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000
Biaya tambahan:
  • Asuransi: Rp30.000
Demikian Informasi terkait perpanjang SIM.

Sumber 1, Sumber 2
"Copy Edit"

Just Share, Catatan Ini hasil googling dan pengalaman. setiap tulisan maupun isi selalu ada tanda "Original" (Hasil karya tulisan saya sendiri), "Copy" (Hasil Googling berikut Sumur). inti dari blog ini tercipta adalah sebagai konsumsi pribadi, namun terbuka untuk pengunjung blog yang membutuhkan. Salam Sukses

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengaturan Units pada Autocad

Standar Ukuran Kertas dan Skala

Merubah Background Hitam Jadi Putih